Minggu, 27 Juli 2025

Tarif Drone 2 Juta

Jawaban Pertanyaan Soal Seleksi Studi Kasus PM 13 tentang Tarif Drone 2 Juta

Oleh: Maryam Fathimiy, calon pengabdi muda Arah Pemuda Indonesia


PERTANYAAN

Topik:  Adanya Kenaikan Tarif Menerbangkan Drone di Taman Nasional*
Latar Belakang:
Sejak 30 Oktober 2024, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan drone di kawasan Taman Nasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, setiap pengguna drone dikenakan tarif Rp 2 Juta unit per hari. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama di kalangan wisatawan yang ingin mendokumentasikan keindahan alam melalui drone.
Pertanyaan:
  1. Menurut Anda, apakah kebijakan ini sudah sesuai? Jelaskan alasan Anda dengan mempertimbangkan aspek konservasi, regulasi pariwisata serta dampaknya bagi wisatawan dan pelaku industri kreatif.
  2. Jika Anda menjadi tim Pengabdi Muda dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat kepada pemerintah setempat, program atau solusi apa yang akan Anda usulkan untuk mengatasi kontra pada permasalahan ini? Jelaskan dengan pendekatan yang konkret dan aplikatif!

 

JAWABAN SAYA

jawaban no 1

1.Menurut saya, kebijakan ini tidak sesuai dan tidak selaras dengan sustainability pariwisata. Mengapa? Karena 2 juta itu terlalu mahal. Katanya untuk meningkatkan pendapatan non-pajak bagi pemerintah tapi kenapa mahal. Tingginya harga menerbangkan drone ini menimbulkan kecurigaan akan apa yang sebenarnya ditutupi oleh pemerintah. Apakah benar isunya ada ladang ganja yang sengaja ditutupi pemerintah? Atau ada aktivitas tambang yang merusak atau pembangunan villa dan tempat wisata di lokasi penghijauan? Kita tidak tahu. Mengapa drone berbayar sementara layangan bebas beterbangan?

jawaban no 2

2. Jika saya menjadi tim pengabdi muda, saya akan mengusulkan kepada pemerintah setempat untuk menurunkan harga tarif penerbangan drone dengan cara berkirim surat. Juga membuat petisi untuk pembebasan penerbangan drone secara gratis. Petisi ini ditandatangani oleh warga masyarakat taman nasional, pelaku industri konten kreator, dan masyarakat secara umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar